Jika Anda menjadi korban tindak kekerasan atau ada warga sekitar yang menjadi korban tindak kekerasan, Anda dapat menghubungi polisi di nomor 112. Namun, dalam kasus seperti ini, Anda wajib menghubungi pihak berwajib yang berwenang dalam perlindungan anak.

 

Beberapa tips berguna jika anak berbicara tentang kekerasan:

 

Apa yang harus saya lakukan?

    • Percayalah pada anak itu
  • Pastikan anak aman
  • Hubungi otoritas perlindungan anak

 

Sangat penting:

    • Untuk membuat anak merasa bahwa dia melakukan hal yang benar, dia berbicara tentang kekerasan
  • Jelaskan kepada anak bahwa dia tidak bersalah melakukan kekerasan
  • Catatan untuk ini, apa yang harus dilakukan dengan bantuan lain: то, как ребё Indian сполуаться с конкументами насилия.

 

Apa yang Harus Dilakukan — сообщить

 

Jika Anda mengetahui atau mencurigai bahwa anak tersebut sedang dianiaya, Anda diperlukan kontak dengan badan perlindungan anak.

 

Nizhe prividena article from section IV, «Notification and other obligations before the bodies of children's protection», Law on child protection № 80/2002.

 

Pasal 16

  1. Ada banyak hal yang harus dilakukan - сообщить.

[Setiap orang wajib memberitahukan kepada instansi perlindungan anak, apabila ada alasan bagi anak:

a. hidup dalam kondisi yang tidak dapat diterima untuk pendidikan,

B. продажается насилию atau иному уничижающему идніждено образнию, или

в. ia berada dalam situasi yang mengancam kesehatan dan perkembangannya.

Bahasa Indonesia: Selain itu, setiap orang wajib memberitahukan kepada pihak berwenang yang melindungi anak, jika ada alasan untuk meyakini bahwa kesehatan atau kehidupan anak yang belum lahir berada dalam bahaya karena gaya hidup ibu hamil yang tidak dapat diterima atau berbahaya, misalnya, jika ia menyalahgunakan alkohol atau narkoba, atau jika ada alasan untuk meyakini bahwa ibu hamil sedang dianiaya, dan juga untuk memberitahukan tentang setiap insiden yang dianggap berada dalam ruang lingkup pertimbangan pihak berwenang yang melindungi anak.] 1) 1) Undang-Undang No. 80/2011, pasal 7.

 

Pasal 17

  1. Notifikasi yang diterima adalah notifikasi, notifikasi, dan notifikasi.

[Setiap orang yang merasa khawatir terhadap anak atau calon ibu karena pekerjaan atau profesinya, wajib melaporkan kepada instansi perlindungan anak apabila mengetahui adanya hal-hal sebagaimana dimaksud dalam pasal 16.] 1)

Para pengurus dan guru lembaga prasekolah, para pendidik, direktur sekolah, guru, pendeta, dokter, dokter gigi, bidan, perawat, psikolog, pekerja sosial, terapis perkembangan, [konsultan karier] 1) dan orang yang terlibat dalam pemberian layanan sosial atau konsultasi mempunyai kewajiban khusus untuk memantau perilaku, pengasuhan dan kondisi kehidupan anak semaksimal mungkin, serta memberitahukan kepada pihak berwenang perlindungan anak jika keadaan kehidupan anak sesuai dengan yang ditentukan dalam paragraf pertama.

Pemberitahuan Objazannost yang diatur dalam pasal ini mempunyai kekuatan mendahului ketentuan peraturan perundang-undangan atau kode etik profesi karena bersifat kerahasiaan bagi profesi terkait. 1) Undang-Undang No. 80/2011, Pasal 8.