Jika Anda mengalami atau mencurigai seseorang telah menjadi korban kekerasan, Anda dapat menghubungi polisi secara langsung dengan menelepon 112, tetapi Anda berkewajiban untuk menghubungi perlindungan anak dalam kasus seperti itu.

Di sini Anda dapat melapor ke layanan perlindungan anak jika ada alasan untuk percaya bahwa seorang anak hidup dalam kondisi pengasuhan yang tidak layak, mengalami pelecehan, penganiayaan, atau membahayakan kesehatan dan perkembangannya secara serius.

Beberapa hal bermanfaat yang perlu diingat jika seorang anak melaporkan kekerasan.

Apa yang harus dilakukan:

  • Percayalah pada anak itu
  • Pastikan keselamatan anak Anda
  • Hubungi perlindungan anak

Penting untuk:

  • Anak itu merasa bahwa mereka melakukan hal yang benar dengan menceritakan kisah itu.
  • Jelaskan kepada anak bahwa kekerasan itu bukan kesalahan mereka.
  • Ingatlah bahwa tanggapan Anda penting untuk prospek masa depan anak Anda dan bagaimana mereka akan mengatasi konsekuensi kekerasan tersebut.

Merupakan kewajiban mereka yang mencurigai atau mengetahui terjadinya kekerasan terhadap anak untuk melaporkannya ke layanan perlindungan anak.

Berikut ini dari Undang-Undang Perlindungan Anak No. 80/2002.

Bab IV. Kewajiban pelaporan dan kewajiban lainnya kepada otoritas perlindungan anak.

Pasal 16 Kewajiban pemberitahuan publik.
Siapa pun yang memiliki alasan untuk meyakini bahwa seorang anak hidup dalam kondisi pengasuhan yang tidak dapat diterima, sedang dilecehkan atau diperlakukan dengan kejam, atau secara serius membahayakan kesehatan dan perkembangannya wajib melaporkannya kepada Komite Perlindungan Anak.

Kalau tidak, setiap orang berhak memberitahukan kepada Komite Perlindungan Anak mengenai kasus apa pun yang dianggap menjadi perhatiannya.

Pasal 17 Kewajiban untuk melaporkan mereka yang mengganggu anak-anak.
Barangsiapa karena kedudukan dan pekerjaannya terlibat dalam urusan anak-anak dan dalam pekerjaannya, mengetahui bahwa ada anak yang hidup dalam kondisi pengasuhan yang tidak dapat diterima, mengalami pelecehan atau kekerasan, atau ada anak yang secara serius membahayakan kesehatan dan tumbuh kembangnya, maka wajib memberitahukannya kepada Komite Perlindungan Anak.

Khususnya kepada pengurus PAUD, guru PAUD, ibu-ibu pengurus tempat penitipan anak, kepala sekolah, guru-guru, pendeta, dokter, dokter gigi, bidan, perawat, psikolog, pekerja sosial, terapis perkembangan, dan pemberi layanan atau nasihat sosial, wajib sedapat mungkin memantau tingkah laku, pola asuh, dan lingkungan anak serta memberitahukan kepada Panitia Perlindungan Anak apabila diduga keadaan anak tersebut sebagaimana dimaksud pada alinea pertama.

Kewajiban pelaporan berdasarkan pasal ini lebih diutamakan daripada ketentuan peraturan perundang-undangan atau kaidah etika mengenai kerahasiaan dalam profesi terkait.